Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum dagang | Pengertian sumber-sumber dan riwayat hukum dagang

 Hukum dagang | Pengertian sumber-sumber dan riwayat hukum dagang

HUKUM DAGANG

PENGERTIAN hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain atau antara seorang dengan badan hukum dalam perniagaan. hukum dagang adalah hukum yang memuat peraturan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara orang orang atau pihak pihak yang bergerak dalam dunia perniagaan. hukum dagang diatur dalam kitab undang undang hukum dagang KUHD dan diatur dalam undang undang lainnya seperti dalam undang undang kepalilitan.

 SUMBER HUKUM DAGANG ^Yang berasal dari perjanjian: semua perjanjian yang diadakan oleh dua pihak seperti
-perjanjian asuransi -perjanjian ekspeditur -perjanjian pembayaran utang -perjanjian lainnya wesel, cek, obligasi, perantara dalam perdagangan, misal makelar, komisioner. ^yang berasal dari undang undang
sumber image: http://www.puspita.depkeu.go.id
-KUHD dan KUHPperdata -peraturan khusus diluar KUHD seperti .peraturang tentang pengangkutan dengan kereta api STB Tahun 1927 no 262 .peraturan tentang pengangankutan dengan pesawat STB Tahun 1939 no. 100 dan no 101

 .undang undang failisemen .peraturan tentang perusahaan asuransi jiwa STB tahun 1941 no 101 .usance atau kebiasan kebiasaan dalam perdagangan .yurisprudensi yaitu kumpulan keputusan hakim terutama yang menyangkut masalah perdagangan

 MENJELASKAN RIWAYAT HUKUM DAGANG
sejarah hukum dagan tidapk dapat dipisah dengan sejarah hukum perdata yang asal mulanya dari hukum romawi. pada zamannya yulius caesar. hukum romawi tersebar ke negara negara eropa. termasuk negara prancis, kira kira tahun 360. pada waktu napoleon bonaparte berkuasa diprancis tahun 1800 hukum prancis dikembangkan dengan nama code napoleon.

 code napoleon dibagi menjadi 3 buku:

 -code civir artinya hukum sipil atau hukum perdata
-code de commerce artinya hukum dagang -code penal artinya hukum pidana pada waktu negeri belanda dikuasai prancis. hukum prancis diterapkan dibelanda dengan namanya diganti menurut bahasa belanda. -code civil menjadi BW burgerlijk wetboek -code de commerce menjadi WvK wetboek van koophandel -code penal menjadi WvS wetboek van

 strafrecht. mengingat indonesia termasuk hindia belanda maka berdasarkan asan kokordansi maka hukum barat tersebut juga diterapkan diindonesia, kemudian disusunlah BW,WvK, WvS untuk indonesia. khusus hukum dagang di negri belanda dikodifikasikan dengan nama wetboek van koophandel WvK yang diundangkan pada tanggal 1 oktober 1939 kemudian disusun WvK untuk hindia belanda diundangkan tgl 1 mei 1948. semula BW dan WvK diberlakukan untuk golongan eropa dan golongan timur asing untuk golongan bumi putra diberlakukan hukum adat namun apabili dikehendaki hukum barat dapat dipakai juga oleh golongan bumi putra. berdasarkan lembaga penundukan diri yang diatur dalam STB No 12 tahun 1917 setelah indonesia merdeka BW dan WvK masih tetap berlaku berdasarkan pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 selanjutnya agar sesuai dengan suasana alam kemerdekaan bangsa indonesia yang didasarkan pancasila dan UUD 1945 maka BW dan WvK diganti namanya jadi KUHPerdata KUHS dan KUHD isinya juga disesuaikan bahkan ada beberapa pasal yang dicabut

 susunan hukum dagang terdiri atas 2 macam buku

buku pertama mengatur perihal perniagaan pada umumnya misal: perihal pembukuan, persekutuan, bursa, komisioner, ekspeditur, surat surat berharga, reklame, asuransi, cek, wesel

buku kedua mengatur tentang hak hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran misal kapal laut dan muatannya, pengusaha kapal, nahkoda, anak buah kapal, penumpang, dan bahaya bahaya laut.

 Hukum dagang | Pengertian sumber-sumber dan riwayat hukum dagang
Imuel Official
Imuel Official Hai, saya Imuel saya berasal dari SUMBAR dan saat ini saya bekerja sebagai penulis Blog dan web. Saya senang menulis dan berbagi ilmu, Blogging adalah hobi saya. Jika ada pertanyaan silahkan sampaikan dikomentar.

Posting Komentar untuk "Hukum dagang | Pengertian sumber-sumber dan riwayat hukum dagang"