Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum perdata diindonesia yang perlu anda ketahui!

Hukum perdata diindonesia yang perlu anda ketahui!
selamat datang. pada kesempatan ini kita akan membahas pengertian hukum perdata, pemberian hukum perdata menjadi hukum, dan segala yang berkaitan dengan hukum perdata.
pengertian hukum perdata: kata perdata berasal dari pradoto atau jawa. dalam bahasa indonesia disebut civil yaitu hukum pricdi atau hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang dan antara orang dg badan hukum. pengertian luasnya, hukum perdata tersusun dalam KUHPerdata dan hukum dagang. dan pengertian sempit hukum perdata adalah hukum perdata saja atau hukum dagang saja tanpa hukum perdata. hukum perdata diindmes4a bukan yang berasal dari barat, tetapi dari adat dan perdata islam.
Pemberian hukum perdata menjadi hukum.
A. hukum perdata dan hukum dagang
1. hukum sipil perdata barat.
hukum sipil yaiv hukum tertulis dan dikodifikasikan, yang berlaku bagi masyarakat belanda dan golongan timur asing. bagi bumi putera hukum berdata berlakunya hukum adat yang tidak tertulis. setelah di keluarkan STB tahun 1917 no 12 berdasarkan asas kesamaan hukum. hukum perdata crat berlaku juga bagi pribumi. proklamasi 17 agustus tahun 1945 diuch menjadi hukum perdata nasimal terdapat pada pasal 2 aturan peralihan UUD 45. hukum perdata dibfakan menjadi hukum menurv ilmu pengetahuan dan sistem barat. adapun hukum perdata menurut ilmu pengetahuan.
1. hukum perorangan, yaitu hukum yang mengavr orang yang berhubungan dengan umur yang pas dan domisili.


2. hukum keluarga. yaitu hukum yang mengavr tentang hukum perkawinan dan kewajiban suami istri.

3. hukum harta kekayaan, yaitu hukum yang berisi akict perikatan dua pihak.

4. hukum waris, adanya peralihan hak kebendaan kepada ahli waris akibat meninggalnya seseorang.

sedangkan sistem hukum barat adalah:
1. buku 1 mengatur tentang orang, artinya orang yang cakap atau cukup umur
2. buku 2 mengatur tentang benda, yaitu benda objeknya seperti perikatan dan kepemilikan.
3. buku 3 mengavr tentang hukum perikatan, adanya hubungan hukum antara pihak dua pihak

seperti jual beli.
4. buku ke 4 mengatur tentang pembuktian dan kadaluarsa.


2.. Hukum dagang.
hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur hukum perniagaan. hukum dagang adalah peraturan hukum antara pribadi dengan pribadi lain. hukum dagang diatur dalam KUHD atau KUHPerdata.

B. hukum material dan hukum formal.
1. hukum material adalah hukum tentang ketentuan apa yang dilakukan dan apa yang dilarang serta berbagai sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
2. hukum formal adalah hukum pelaksanaan dari ish hukum materiil, bagaimana cara melaksanakan hukum ini supaya benar dirasakan akibatnya dan supaya semua orang menaati bunxi pasal dengan sebaiknya. hukum formal mengatur cara pengajuan gugatan kepengadilan , cara memutuskan perkara dan lainnya.

C. hukum nasional dan hukum antar negara.
1. hukum nasimal adalah hukum yang berlaku pada suatu negara yang dibuat pemerintah untuk mengatur kegiatan warga negara yang ada didalamnya seperti hukum pidana, hukum perdata, tata negara, hukum pajak.

2. hukum antar negara. adalah hukum yang berlaku bagi negara didunia. hukum internasional ini ada beberapa macam. ada yang bersifat bilateral yaitu diberlakukan antara dua negara seperti hukum batas wilayah. dan bersifat unilateral yaitu beberapa negara seperti negara asean. hukum internasional bersifat multilateral yaitu hukum yang dicuat oleh PBB.

Nah itulah pembahasan kita mengenai pembahasan hukum perdata. semoga menambah wawasan dan ilmu pengetahuan. dan juga semoga bermanfaat
Imuel Official
Imuel Official Hai, saya Imuel saya berasal dari SUMBAR dan saat ini saya bekerja sebagai penulis Blog dan web. Saya senang menulis dan berbagi ilmu, Blogging adalah hobi saya. Jika ada pertanyaan silahkan sampaikan dikomentar.

Posting Komentar untuk "Hukum perdata diindonesia yang perlu anda ketahui!"