Hukum sipil di indonesia yang perlu kamu ketahui!
Hukum sipil di indonesia yang perlu kamu ketahui!
selamat datang, pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai pengertian hukum sipil, susunan kitab undang-undang hukum perdata dan sebagainya yang berkaitan dengan hukum sipil.
pengertian hukum sipil. menurut sejarahnya, hukum perdata indonesi berasal dari hukum romawi, yaitu sekitar tahun 50 sebelum masehi. waktu pemerintahan julius caesar berkuasa di eropa barat, hukum romawi banyak mempengaruhi hukum dieropa dan juga termasuk perancis. 17 abad kemudian sewaktu prancis dibawah pemerintahan louis XV disusunlah kitab hukum bode civil des francais yang banyak terpengaruh hukum romawi. beberapa tahun setelah itu code napoleon yang terdiri dari 3 buku:
1. code civil yang sekarang dinamakan KUHPerdata
2. code de commerce KUHD
3. code penal yang dikenal dengan nama KUHP.Pada tahun 1811 belanda dibawah penjajahan prancis sampai tahun 1813 sehinha code napoleon banyak mempengaruhi hukum belanda, setelah bebas dari penjajahan prancis pemerintah belanda membentuh hukum nasional sendiri dengan nama.
1. BW singkatan dari burgerlijk wetboek / KUHPerdata
2. WvK singkatan weboek van koopenhandel / KUHD
3. WvS singkatan wetboek van strafrecht / KUHP
Indonesia sebagai negara jajahan belanda, tanhal 1 me4 1848 hukum belanda diberlakukan juga di indonesia, dengan dasar STB no. 12 tahun 1917 melalui asas konkordansi hukum berat, yang semula hanya untuk eropa timur. wah komplit dan panjang sekali sejarah hukum sipil yah hehe..
Susunan kitab undang-undang hukum perdata.
KUHPerdata disusun secara sistematis dalam satu kitab hukum yang terdiri dari 4 buku:
1. buku I mengatur tentang orang. orang disini adalah orang subjek hukum, orang yang dianhap cakap menhunakan hak dan kewajiban didalam hukum misalnya sudah dewasa dan tidak dibawah pengampunan.
2. buku II mengatur tentang benda. benda disini maksud nya adalah semua barang dan hak-hak yang dapat dimiliki, dikuasai seseorang, seperti tentang dalam pasal 499 KUHPerdata benda bergerak maupun benda tetap, yang berwujud
ataupun tidak berwujud.
3. buku III mengatur tentang perikatan. perikatan adalah hubungan antara dua pihak yang salah satu pihak berkewajiban memenuhi kewajibannya kepada pihak lain seperti perikatan alami, perikatan sipil dan perikatan bersyarat.
4. buku IV mengatur tentang hukum pembuktian dan lewat waktu. pembuktian adalah alat yang sah yang dapat dijadikan alat bukti untuk diajukan dimuka hakim. alat bukti seperti: tulisan, saksi-saksi, sumpah, pengakuan dari satu pihak atau kedua pihak. sedangkan yang dimaksud lewat waktu adalah melampaui waktu yang telah dijanjikan. yang mengakibatkan bebasnya debitur dari kewajiban memenuhi suatu prestasi.
nah itulah pembahasan kita pada kesempatan ini mengenai hukum sipil. sangat lengkap hukumnya bukan? semoga menambah wawasan dan pengetahuan anda dan semoga bermanfaat.
selamat datang, pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai pengertian hukum sipil, susunan kitab undang-undang hukum perdata dan sebagainya yang berkaitan dengan hukum sipil.
pengertian hukum sipil. menurut sejarahnya, hukum perdata indonesi berasal dari hukum romawi, yaitu sekitar tahun 50 sebelum masehi. waktu pemerintahan julius caesar berkuasa di eropa barat, hukum romawi banyak mempengaruhi hukum dieropa dan juga termasuk perancis. 17 abad kemudian sewaktu prancis dibawah pemerintahan louis XV disusunlah kitab hukum bode civil des francais yang banyak terpengaruh hukum romawi. beberapa tahun setelah itu code napoleon yang terdiri dari 3 buku:
1. code civil yang sekarang dinamakan KUHPerdata
2. code de commerce KUHD
3. code penal yang dikenal dengan nama KUHP.Pada tahun 1811 belanda dibawah penjajahan prancis sampai tahun 1813 sehinha code napoleon banyak mempengaruhi hukum belanda, setelah bebas dari penjajahan prancis pemerintah belanda membentuh hukum nasional sendiri dengan nama.
1. BW singkatan dari burgerlijk wetboek / KUHPerdata
2. WvK singkatan weboek van koopenhandel / KUHD
3. WvS singkatan wetboek van strafrecht / KUHP
Indonesia sebagai negara jajahan belanda, tanhal 1 me4 1848 hukum belanda diberlakukan juga di indonesia, dengan dasar STB no. 12 tahun 1917 melalui asas konkordansi hukum berat, yang semula hanya untuk eropa timur. wah komplit dan panjang sekali sejarah hukum sipil yah hehe..
Susunan kitab undang-undang hukum perdata.
KUHPerdata disusun secara sistematis dalam satu kitab hukum yang terdiri dari 4 buku:
1. buku I mengatur tentang orang. orang disini adalah orang subjek hukum, orang yang dianhap cakap menhunakan hak dan kewajiban didalam hukum misalnya sudah dewasa dan tidak dibawah pengampunan.
2. buku II mengatur tentang benda. benda disini maksud nya adalah semua barang dan hak-hak yang dapat dimiliki, dikuasai seseorang, seperti tentang dalam pasal 499 KUHPerdata benda bergerak maupun benda tetap, yang berwujud
ataupun tidak berwujud.
3. buku III mengatur tentang perikatan. perikatan adalah hubungan antara dua pihak yang salah satu pihak berkewajiban memenuhi kewajibannya kepada pihak lain seperti perikatan alami, perikatan sipil dan perikatan bersyarat.
4. buku IV mengatur tentang hukum pembuktian dan lewat waktu. pembuktian adalah alat yang sah yang dapat dijadikan alat bukti untuk diajukan dimuka hakim. alat bukti seperti: tulisan, saksi-saksi, sumpah, pengakuan dari satu pihak atau kedua pihak. sedangkan yang dimaksud lewat waktu adalah melampaui waktu yang telah dijanjikan. yang mengakibatkan bebasnya debitur dari kewajiban memenuhi suatu prestasi.
nah itulah pembahasan kita pada kesempatan ini mengenai hukum sipil. sangat lengkap hukumnya bukan? semoga menambah wawasan dan pengetahuan anda dan semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Hukum sipil di indonesia yang perlu kamu ketahui!"
AYO BERI KOMENTAR
Jangan lupa beri komentarnya tentang artikel diatas yah, karena komentar kamu membantu blog ini berkembang dan penulis lebih semangat lagi untuk membagikan artikel lainnya.
Terimakasih
Note: Komentar di moderasi demi menghindari spam