Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Premi asuransi dan polis asuransi apa perbedaannya???

Premi asuransi dan polis asuransi apa perbedaannya???


pertama kita akan membahas premi asuransi.
Premi asuransi: seseorang yang mengikuti program asuransi berkewajiban membayar premi asuransi seperti yang telah ditetapkan dalam polis asuransi. premi asuransi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan secara rutin oleh pihak tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung atas ikutnya dalam asuransi. pembayaran premi asuransi dapat dilakukan secara bulanan, triwulan, semesteren, maupun tahunan, untuk setiap pembayaran premi asuransi, pihak tertanggung akan menerima bukti penerimaan premi yang dikeluarkan oleh pihak penanggung. besarnya premi asuransi untuk setiap perusahaan asuransi berbeda. setiap perusahaan asuransi menggunakan metode penetapan premi sendiri. tetapi tetap memperhatikan keadaan pihak tertanggung. premi asuransi yang ditetapkan dihitung dengan cara mengalikan tarif premi asuransi dengan nilai objek asuransi yang terancam resiko. pada umumnya semakin tinggi nilai objekasuransi, semakin besar premi asuransi yang dibayarkan.

Polis asuransi:
pada suatu kerja sama bisnis kadang terjadi perjanjian antara pihak bersangkutan. demikian pula dalam asuransi terdapat perjanjian atau yang lebih dikenal kontrak asuransi. kontrak asuransi dengan perjanjian bisnis lainnya pada umumnya sama, yaitu adanya kesepakatan antara kedua pihak. namun, ada perbedaan utama antara kontrak asuransi dan perjanjian asuransi. pada kontrak asuransi diberlakukan prinsip saling percaya dan itikad baik. sedangkan, pada perjanjian lain yang memiliki produk berwujud di berlakukan prinsip let the buyer beware, yaitu pembeli tidak dapat mengembalikan atau membatalkan barang yang telah dibelinya. karena, pembeli dapat membaca kualifikasi barang dan dapat melihat secara langsung barang tersebut. suatu kontrak atau perjanjian biasanya dituangkan dalam sebuah dokumen. dalam asuransi, dokumen yang berisi kontrak atau perjanjian disebut dengan polis asuransi. polis asuransi merupakan suatu bukti perjanjian yang menjadi dasar perikatan dalam asuransi antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. dalam polis asuransi dimuat tentang luas jaminan pertanggungan, resiko yang tidak dapat di asuransikan, serta peryaratan umum dan persyaratan khusus.

polis asuransi memiliki fungsi tertentu jika dipandang dari pihak tertanggung dan pihak penanggung, fungsi polis asuransi bagi pihak tertanggung, antara lain:
1. sebagai bukti tertulis atas resiko yang diasuransikan kepada pihak penanggung.
2. sebagai bukti autentik yang digunakan untuk menuntut pihak penanggung jika tidak memenuhi kewajibannya.
3. sebagai bukti pembayaran premi asuransi kepada pihak penanggung.

polis asuransi juga memiliki fungsi tertentu bagi pihak penanggung, antara lain sebagai berikut.
1. sebagai bukti  tertulis atas pemberian pertanggungan kepada pihak tertanggung.
2. sebagai bukti autentik yang digunakan untuk menolak klaim jika tidak sesuai dengan syarat polis asuransi.
3. sebagai bukti penerimaan premi asuransi dari pihak tertanggung.

apabila dikaitkan dengan pembayaran premi asuransi. polis asuransi dibedakan menjadi 3 , yaitu:
1. polis kontrak, yaitu polis yang digunakan dalam pengiriman barang. polis ini mencantumkan macam barang yang dipertanggungkan dan cara pembungkusannya, jumlah harga tertinggi untuk setiap pengiriman, serta tujuan pengiriman dan asal pengiriman. adapun pembayaran premi asuransi dilakukan secara berkala sesuai dengan waktu yang ditentukan.
2. Polis veem, yaitu polis yang bersifat terbuka karena tidak mencantumkan macam barang yang dipertanggungkan, jumlah barang yang dipertanggungkan, dan taksiran harga barang yang dipertanggungkan. polis ini digunakan untuk menanggung semua barang yang ada didalam gudang dari resiko rusak, hilang, maupun terbakar, biasanya pembayaran premi asuransi adalah sebanyak barang yang ada digudang.
3. polis pauchal, yaitu polis yang digunakan untuk menanggung semua barang yang masih dalam pengangkutan. dalam polis ini, besarnya premi asuransi hanya diperkirakan saja sehingga terjadi kemungkinan kelebihan ataupun kekurangan pembayaran premi asuransi.

polis asuransi diterbitkan oleh perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung. polis asuransi harus dibuat secara jelas. apabila terdapat maksud yang bersifat rancu, diberlakukan prinsip contrapreferentem. adalah maksud yang berlaku harus menguntungkan pihak tertanggung dan perusahaan asuransi tidak dapat mengambil keuntungan atas kerancuan tersebut. selain itu, polis asuransi yang dicetak harus mudah dibaca sehingga kelak tidak terjadi perselisahan.

baca juga: Mengapa pentingnya asuransi bagi anda ? ini alasannya!!!

sekian, pembahasan tentang premi asuransi dan polis asuransi. semoga menambah wawasan anda dan semoga memberikan manfaat.
Imuel Official
Imuel Official Hai, saya Imuel saya berasal dari SUMBAR dan saat ini saya bekerja sebagai penulis Blog dan web. Saya senang menulis dan berbagi ilmu, Blogging adalah hobi saya. Jika ada pertanyaan silahkan sampaikan dikomentar.

Posting Komentar untuk "Premi asuransi dan polis asuransi apa perbedaannya???"