Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bentuk badan usaha koperasi | Pengertian dan ciri ciri koperasi

Bentuk badan usaha koperasi | pengertian dan ciri ciri koperasi
sebelumnya kita udah membahas tentang badan usaha cv badan usaha po badan usaha pt sekarang kita akan membahas tentangkoperasi

Koperasi. berbicara tentang koperasi nih menurut undang-undang RI no. 25 tahun 1992. tentang koperasi, koperasi adalah badan usaha yang anggotanya orang-orang atau badan hukum. dalam melaksanakan kegiatannya koperasi berdasaskan prinsipnya yaitu untuk mensejah terahkan anggotanya. juga sebagai penggerak ekonomi rakyat berdasar atas kekeluargaan. nah jika dilihat dari tujuannya koperasi untuk mensejahterahkan anggotanya pada khususnya atau mensejahterahkan masyarakat pada umumnya. serta ikut membangun perekonomian indonesia.
jika anda kurang paham saya akan menguraikannya lagi. koperash ini adalah bentuk badan usaha xang sudah sangat lama. kita sering mengenal koperasi dengan nama koperasi simpan pinjam. maksud saya bukan yang seperti itu tapi koperasi yang berbentuk usaha misalnya putera chaniago blogs ini untuk menggalang dana dan memajukan blog ini maka misalnya kami punya 4 orang pengurus. jalannya usaha yah berdasarkan prinsip koperasi pertama kali kami mengumpulkan modal dari iuran anggota.uangnya kami gunakan untuk memajukan blog ini misalnya biaya promosi dan lainnya, setelah itu jika ada keuntungan kami akan membaginya sama rata. jadi sekarang anda mulai pahamkan?

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris yakni Coperation, terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan Operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi :
– Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
– Pengawasan dilakukan oleh anggota.
– Mempunyai sifat saling tolong menolong.
– Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.

ciri ciri koperasi
  1. Sifat sukarela pada keanggotannya
  2.  modalnya iuran anggota
  3. tujuan untuk kemakmuran anggota
  4.  berasaskan kekeluargaan
  5. anggotanya ada yang aktif juga pasif.
  6. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
  7. Koperasi bersifat nonkapitalis
  8. Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
  9.  Perkumpulan orang.
  10. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  11. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  12. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  13. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
  14. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  15. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  16. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
  17. Menjalankan suatu usaha.
  18. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  19. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  20. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  21. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.


Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).

Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
2.      Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
3.      Koperasi Serba Usaha  adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
4.      Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
5.      Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).


bentuk badan usaha ini juga cocok digunakan karena pada dasarnya ini sangat mudah sekali tidak perlu ribet dan segala macamnya.

Kesimpulannya bentuk usaha koperasi ini adalah bentuk badan usaha yang berasas kekeluargaan yang modalnya dari iuran anggota, semua nya tujuannya untuk kemakmuran anggota. sampai disini saya rasa anda sudah sangat paham dengan koperasi karena bahasa saya sangat mudah dimengertikan hehe.. semoga menambah wawasan anda dan semoga bermanfaat buat anda terimakasih telah mengunjungi Putera chaniago blog's selamat datang kembali.

Posting Komentar untuk "Bentuk badan usaha koperasi | Pengertian dan ciri ciri koperasi"