Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan ciri ciri perseroan terbatas PT | Perseroan terbatas

pengertian dan ciri ciri perseroan terbatas PT | perseroan terbatas

kali ini kita akan memnbahas tentang pt sebelumnya kita sudah membahas badan usaha cv badan usaha po
Hai sahabat, Perseroan terbatas atau PT adalah suatu bentuk perusahaan yang modalnya atas saham-saham yang harganya tergantung orang yang menanamkan modalnya.

perseroan terbatas adalah badan hukum. sistem kerjanya diseragkan kepada pengurus yang ditunjuk dalam rapat pemegang saham. dalam hal tanggung jawab apabila PT pailit masa sulit, maka utang akan dihitung sebesar saham yang ditanamkan dan apabila laba maka juga akan dihitung sebanyak besarnya saham.

ciri PT ini yaitu perseroan atas saham yang ditanamkan, laba atau rugi disesuaikan dengan saham, setiap orang dapat menjadi pemegang saham, tangung jawab pada pengurus perseroan terbatas.
PT ini merupakan bentuk badan usaha yang paling tinggi dan berbadan hukum. jenis badan usaha PT ini sering digunakan untuk perusahaan besar misalnya PT. Putera chaniago, tbk. hehe doakan yah agar penulis bisa mendirikan perusahaan berbadan PT seperti nama itu.


contohnya PT. SEMEN PADANG jadi sahamnya dijual kepada umum kemudian hasil keuntungan diberikan kepada pemegang saham. jika anda memiliki uang bisnis investasi dengan membeli saham ini sangat cocok anda gunakan, anda mungkin bisa membeli beberapa slot saham saja yang pastinya akan meningkatkan jiwa bisnis anda. harga slot saham mulai dari 100 rb sampai 1000000 sampai tidak terbatas terantung mau invest berapa.

tapi jangan asal invest keperusahaan-perusahaan lihat dulu prospeknya seperti apa, apakah usahanya sudah maju dan berkembang jika sudah baru anda dapat mengambil keputusan untuk berinvestasi di PT tersebut. karena untung atau laba berdasarkan saham yang ditanamkan maka tanamlah saham sebanyak-banyaknya ke PT yang menurut anda bagus dan berkembang dan terus menunjukan kemajuan.

PT juga merupakan jenis badan usaha berbadan hujum jadi apapun diselesaikan secara hukum dan berpajak kenegara.
perseroan terbatas



PT SEMEN PADANG
Pengertian PT ( Perseroan Terbatas ), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri dari saham -saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.


Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :

  • Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 % dari minimal modal dasar.

    • Tanggung jawab terbats dari para pemegang saham.
    • Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman.
    • Bertindak secara pribadi hukum.
    • Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas (uu pt) NO. 40 Tahun 2007.
    • Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum
    • Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar 50.000.000,-)

     Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas lainnya :
    - kepemilikan mudah berpindah tangan
    - mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
    - keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
    - kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
    - sulit untuk membubarkan pt
    - pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
    - kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
    - modal dan ukuran perusahaan besar
    - kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
    - dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham



    Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

    PT Merupakan Badan Hukum.
    Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap).

    Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.

    PT Melakukan Kegiatan Usaha
    Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.

    PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian
    Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”

    PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya .
    UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995

    PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham
    Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.

    tujuan PT
    pada dasarnya semua nya ada tujuan PT didirikan dalam bentuk badan usaha berbadan hukum, PT bertujuan untuk memperluas dibidan financial bagi para pemilik sahamnya, PT memiliki modal dari saham yang diperjual belikan

    jadi PT atau perseroan terbatas adalah bentuk badan usaha terbesar dan berbadan hukum serta sumber modalnya berasal dari para investor saham. jadi kesimpulannya PT merupakan salah satu badan usaha yang keren dan sering menguntungkan karena masalah modal tidak perlu memikirkan cukup memikirkan strategi memajukan perusahaan. sekarang saya rasa anda sudah mengerti dengan uraian diatas. pasti ngerti kan? bahasanya aja mudah dipahami dan sudah sangat rinci yah pasti mengerti lah hehe.. sampai disini tentang PT semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung, selamat datang kembali.