Hukum perundangan dan hukum kebiasaan | Pengertian hukum perundangan
Hukum perundangan dan hukum kebiasaan | Pengertian hukum perundangan
undang undang adalah suatu peraturan yang ditetapkan oleh presiden bersama DPR rancangan undang undang berasal dari pemerintah dan harus mendapat persetujuan dari DPR sebaliknya jika rancangan UU berasal dari DPR harus mendapat persetujuan dari presiden undang undang sebagai sumber hukum adalah undang undang dalam arti luas yaitu perundang undangan. dalam tata hukum indonesia perundang undangan diatur dalam ketetapan MPRS no XX/MPRS/1996 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan negara RI yang merupakan pelaksanaan UUD 1945 secara murni:
undang undang adalah suatu peraturan yang ditetapkan oleh presiden bersama DPR rancangan undang undang berasal dari pemerintah dan harus mendapat persetujuan dari DPR sebaliknya jika rancangan UU berasal dari DPR harus mendapat persetujuan dari presiden undang undang sebagai sumber hukum adalah undang undang dalam arti luas yaitu perundang undangan. dalam tata hukum indonesia perundang undangan diatur dalam ketetapan MPRS no XX/MPRS/1996 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan negara RI yang merupakan pelaksanaan UUD 1945 secara murni:
-ketetapan MPR -UU/PERPU
-peraturan pemerintah
-keputusan presiden
-peraturan lain
Hukum perundangan dan hukum kebiasaan | Pengertian hukum perundangan
peraturan mentri dan
instruksi mentri hukum kebiasaan menjelaskan berlakunya hukum kebiasaan
kebiasaan adalah tingkah laku yang sudah diadatkan selalu dilakukan oleh
masyarakat adat yang tidak tertulis kebiasaan itu oleh masyarakat setempat
dilakukan turun temurun.
-tidak bertentangan dengan hukum tertulis
-menyangkut kepentingan orang banyak
misalnya kebiasaan
yang telah membudaya ditanah air mengibarkan bedera merah putih setiap tanggal
17 agustus. peranan hukum dalam pengadilan pasal 22AB menyebutkan adanya
kewajiban hakim untuk mengadili setiap perkara yang diajukan kepada pengadilan
dan tidak dapat menolak dengan alasan belum ada dasar hukum yang kuat karena
sumber sumber hukum itu banyak sekali diantaranya -kitab hukum (hukum pidana
perdata dagang fiscal)
-adat kebiasaan
-traktat
-yurisprudensi
-doktrin
- ilmu pengetahuan
hukum peraturan hukum sebagai alat pencari keadilan dimuka
hakim yang menggelarkan perkara. hukum adalah tempat meminta perlindungan hak
asasi atau HAM seseorang melalui prosedur hukum yang sah PENGADILAN
hmm nyimak aja gan
BalasHapussilahkan gan
BalasHapus