Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hukum dan Pengertian hukum objektif | Defenisi hukum objektif

Pengertian Hukum dan Pengertian hukum objektif | Defenisi hukum objektif
pengertian hukum. hukum meliputi segala aspek kehidupan kita manusia. sulit untuk membuat defenisi yang tepat. berikut pengertian hukum yang dikemukakan para ahli:
1 prof meyer hukum adalah aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi pengusaha pengusaha negara dalam melaksanakan pelanggaran itu
2 immanuel kant hukum adalah keseluruhan syarat syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dari kehendak bebas dari orang yang lain menurut peraturan hukum kemerdekaan
3 muhammad amir hukum ialah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi sanksi tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjaga
4 leon duquit hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama, jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
5 prof van aspeldoorn hukum adalah kekuasaan yang memaksa hukum mengarahkan tingkah laku para anggota masyarakat didalam hubungan satu dengan lainnya supaya tertib.

 Pengertian Hukum dan Pengertian hukum objektif | Defenisi hukum objektif
 dengan demikian hukum adalah semua aturan yang dibuat penguasa yang sifatnya memaksa semua orang supaya kehidupan masyarakat berjalan tertib aman sejahtera lahir dan batin pengertian hukum objektif segala aturan yang telah ditetapkan untuk dijadikan pedoman dalam bertingkah laku, berupa kewajiban dan larangan. landasan tingkah laku tersebut akan menimbulkan akibat hukum bagi semua pihak berprestasi atas semua yang telah disepakati. jika salah satu lalai memenuhh presentasinya, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat berlakunya hukum objektif jika tidak memenuhi prestasinya hukum memberikan jalan keluar agar pihak kreditur tidak dirugikan ada 2 macam tindakan hukum wanprestasi
1 parate exekusi yaitu kreditur dapat melakukan tindakan sepihak terhadap debitur karena sebelumnya debitur telah mengetahui terlebih dahulu kewajibannya. dalam hal ini kreditur telah dibolehkan menjual. melelang barang milik debitur tanpa memberitahukan kepada debitur ex: hukum gadai jika debitur tidak menembus gadainya maka rumah gadai dapat melelangnya apabila ada sisa uangnya akan dikembalikan
2 reele exekusi tindakan kreditur dalam melakukan sesuatu terhadap hak debitur setelah mendapat persetujuan pengadilan, karena debitur lari dari kewajiban dengan sengaja. sehingga dalam perikatan ini kreditur merasa dirugikan ex: perjanjian mendirikan rumah debitur tiba tiba tidak mampu menyelesaikan pada saat yang dijanjikan. maka kreditur dalam hal ini dapat bertindak mendahului seperti mencari tukang lain untuk menyelesaikannya dan menyuruh membayar semua yang sudah dikeluarkan nah itulah pengertian hukum dan pengertian hukum objektif serta berlakunya hukum objektif
  Pengertian Hukum dan Pengertian hukum objektif | Defenisi hukum objektif
Imuel Official
Imuel Official Hai, saya Imuel saya berasal dari SUMBAR dan saat ini saya bekerja sebagai penulis Blog dan web. Saya senang menulis dan berbagi ilmu, Blogging adalah hobi saya. Jika ada pertanyaan silahkan sampaikan dikomentar.

1 komentar untuk "Pengertian Hukum dan Pengertian hukum objektif | Defenisi hukum objektif"

AYO BERI KOMENTAR

Jangan lupa beri komentarnya tentang artikel diatas yah, karena komentar kamu membantu blog ini berkembang dan penulis lebih semangat lagi untuk membagikan artikel lainnya.

Terimakasih

Note: Komentar di moderasi demi menghindari spam