Pengertian Hukum dan Pengertian hukum objektif | Defenisi hukum objektif
Pengertian Hukum dan Pengertian hukum objektif | Defenisi hukum objektif
pengertian hukum. hukum meliputi segala aspek kehidupan kita manusia. sulit untuk membuat defenisi yang tepat. berikut pengertian hukum yang dikemukakan para ahli:
pengertian hukum. hukum meliputi segala aspek kehidupan kita manusia. sulit untuk membuat defenisi yang tepat. berikut pengertian hukum yang dikemukakan para ahli:
1 prof meyer hukum adalah aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan yang ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan menjadi pedoman bagi pengusaha pengusaha negara dalam
melaksanakan pelanggaran itu
2 immanuel kant hukum adalah keseluruhan syarat syarat yang
dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dari kehendak
bebas dari orang yang lain menurut peraturan hukum kemerdekaan
3 muhammad amir hukum ialah kumpulan peraturan yang terdiri
dari norma dan sanksi sanksi tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam
pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjaga
4 leon duquit hukum ialah aturan tingkah laku para anggota
masyarakat yang penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama, jika dilanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
5 prof van aspeldoorn hukum adalah kekuasaan yang memaksa
hukum mengarahkan tingkah laku para anggota masyarakat didalam hubungan satu
dengan lainnya supaya tertib.
Pengertian Hukum dan Pengertian hukum objektif | Defenisi hukum objektif
dengan demikian hukum adalah semua aturan yang dibuat
penguasa yang sifatnya memaksa semua orang supaya kehidupan masyarakat berjalan
tertib aman sejahtera lahir dan batin pengertian hukum objektif segala aturan
yang telah ditetapkan untuk dijadikan pedoman dalam bertingkah laku, berupa
kewajiban dan larangan. landasan tingkah laku tersebut akan menimbulkan akibat
hukum bagi semua pihak berprestasi atas semua yang telah disepakati. jika salah
satu lalai memenuhh presentasinya, maka pihak yang merasa dirugikan dapat
menggugat berlakunya hukum objektif jika tidak memenuhi prestasinya hukum
memberikan jalan keluar agar pihak kreditur tidak dirugikan ada 2 macam tindakan hukum wanprestasi
1 parate exekusi yaitu kreditur dapat melakukan tindakan
sepihak terhadap debitur karena sebelumnya debitur telah mengetahui terlebih dahulu
kewajibannya. dalam hal ini kreditur telah dibolehkan menjual. melelang barang
milik debitur tanpa memberitahukan kepada debitur ex: hukum gadai jika debitur
tidak menembus gadainya maka rumah gadai dapat melelangnya apabila ada sisa
uangnya akan dikembalikan
2 reele exekusi tindakan kreditur dalam melakukan sesuatu
terhadap hak debitur setelah mendapat persetujuan pengadilan, karena debitur
lari dari kewajiban dengan sengaja. sehingga dalam perikatan ini kreditur
merasa dirugikan ex: perjanjian mendirikan rumah debitur tiba tiba tidak mampu
menyelesaikan pada saat yang dijanjikan. maka kreditur dalam hal ini dapat
bertindak mendahului seperti mencari tukang lain untuk menyelesaikannya dan
menyuruh membayar semua yang sudah dikeluarkan nah itulah pengertian hukum dan
pengertian hukum objektif serta berlakunya hukum objektif
Pengertian Hukum dan Pengertian hukum objektif | Defenisi hukum objektif
Hadir bro..
BalasHapusNitip sendal http://yokita.party