Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian hukum positif dan hukum cipta | Betuk bentuk hukum positif

Pengertian hukum positif dan hukum cipta | Betuk bentuk hukum positif

hukum positif dan hak cipta hukum positif adalah semua aturan hukum yang masih berlaku dalam sebuah wilayah negara yang mengikat bagi kesemua warga yang termasuk hukum positif adalah

 sumber image:http://www.puspita.depkeu.go.id
a kitab undang undang hukum perdata KUHPerdata

 b kitaa undang undang hukum dagang KUHD

 c kitab undang undang hukum pidana KUHP

d hukum tata negara

 e hukum tata pemerintahan

f hukum pajak dan lainnya

yang masih berlaku pengertian hukum cipta hukum cipta adalah hukum yang masih dalam proses karena masih belum disahkan oleh presiden dan DPR atau undang undang yang masih tertunda pelaksanaannya karena akan melihat bagaimana tanggapan masyarakat.

pengertian hukum cipta adalah hukum yang melindungi para pencipta baik seni teknologi karya tulis. hasil ciptaan seseorang dijamin oleh hukum atas keberadaannya dan kegunaannya dan tidak dibenarkan ditiru atau diperbanyak pihak lain tanpa izin dari pencipta.

bentuk bentuk hukum positif sumber hukum positif
 a undang undang mempunyai 2 bentuk pengertian

1 undang undang arti formal artinya undang undang tersebut dibuat oleh badan legislatif untuk diberlalukan kepada semua masyarakat diseluruh wilaya negara. misalnya UU No 1 tahun 1974 dan UU NO 5 tahun 1960

 2 undang undang dalam arti material artinya undang undang dibuat oleh pengusaha untuk diberlakuakan bagi kelompok tertentu saja misalnya UU pokok kepegawaian peraturan daerah

 b kebiasaan adalah semua aturan tidak tertulis tidak ditetapkan pemerintah tapi masyarakat mentaatinya seperti hukum didalam perdagangan dikenal dengan usance dagang, menggadaikan barang untuk mendapatkan uang, perayaan nebas dimuara rupit tawas kebiasaan itu memiliki kekuatan hukum bila memenuhi
syarat syarat
-kebiasaan berulangkali dilalukan orang
-kebiasaan itu diyakini kebiasaan yang baik
-apabila dilanggar sanggup diberi sanksi

 c traktat sebagai sumber hukum positif adalah perjanjian 2 negara atau lebih yang mengikatkan seluruh warga negara masing masing kepala negara berarti meojadi hukum yang harus diindahkan oleh masing masing kepala negara. prosedur terjadinya perjanjian internasional ada 2 cara 1 prosedur biasa atau yang disederhanakan perjanjian dibuat secara sederhana antara dua pihak tanpa prosedur panjang seperti prosedur klasik, misalnya perjanjian kerja sama ekonomi 2 prosedur klasik -perundingan antara wakil negara -penandatanganan -disetujui masing2 parlemen negara -diratifikasi atau dicangkok oleh kepala negara masing masing.

Pengertian hukum positif dan hukum cipta | Betuk bentuk hukum positif
Imuel Official
Imuel Official Hai, saya Imuel saya berasal dari SUMBAR dan saat ini saya bekerja sebagai penulis Blog dan web. Saya senang menulis dan berbagi ilmu, Blogging adalah hobi saya. Jika ada pertanyaan silahkan sampaikan dikomentar.

Posting Komentar untuk "Pengertian hukum positif dan hukum cipta | Betuk bentuk hukum positif"