Perusahaan asuransi PT. jamsostek indonesia
Perusahaan asuransi PT. jamsostek indonesia
PT. jamsostek indonesia atau jaminan asuransi sosial tenaga kerja. ini merupakan perusahaan asuransi sosial dibidang tenaga kerja yang merupakan badan usaha milik negara. memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam mengatasi resiko ekonomi dengan menerapkan prinsip ekonomi sosial. yang dimaksud resiko sosial ekonomi adalah terjadinya resiko yang mengakibatkan berkurang dan terputusnya penghasilan dari seseorang tenaga kerja seperti kecelakaan, sakit, kehamilan, persalinan, hari tua, dan meninggal dunia. PT.jamsostek indonesia menawarkan beberapa jenis asuransi sosial.
1. program jaminan hari tua.
yang mana tujuannya untuk memberikan perlindungan keuangan kepada peserta akibat terputusnya penghasilan tenaga kerja. program jaminan hari tua diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua yang mana peserta diwajibkan membayar iuran program jaminan hari tua sebesar 5.7% dengan perincian 2% ditanggung oleh tenaga kerja dan 3.7% ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja. oleh karena telah membayar iuran, peserta berhak menuntut jaminan hari tua. namun, ada ketentuan yang harusdiperhatikan dalam menuntut jaminan hari tua, seperti tenaga kerja telah mencapai usia 55 tahun, meninggal dunia, cacat tetap, mengalami pemutusan hubungan kerja setelah berkerja minimal 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan, menjadi Pegawai negri sipil, anggota polri/TNI. baca juga:
PERUSAHAAN ASURANSI SOSIAL PT. TASPEN INDONESIA
2. program jaminan kecelakaan kerja.
yang mana bertujuan memberikan kompensasi kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat berangkat kerja, selama bekerja. pada saat pulang kerja, dan menderita penyakit yang berhubungan dengan kerja. besarnya iuran program jaminan kecelakaan kerja berkisar 0.25%-1.75% dari upah sesuai kelompok jenis usaha.
3. program jaminan kematian.
yang mana bertujuan memberikan perlindungan kepada ahli waris dari peserta jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. program jaminan kematian memberikan manfaat berupa santunan kematian seaesar Rp. 20.000.000 , biaya pemakaman Rp. 2.000.000, dan santunan berkala sebesar Rp. 200.000 setiap bulan selama 24 bulan.
dalam menjalankan usaha tersebut PT. JAMSOSTEK berpedoman pada peraturan yang berlaku seperti UU NO 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1992, keputusan presiden nomor 22 tahun 1993. semua peraturan itu merupakan pedoman PT. JAMSOSTEK untuk beroperasi dan melaksanakan tugasnya..
itulah pembahasan tentang perusahaan asuransi sosial di indonesia, semoga menambah wawasan anda tentang asuransi dan indonesia. dan semoga artikel ini bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Perusahaan asuransi PT. jamsostek indonesia"
AYO BERI KOMENTAR
Jangan lupa beri komentarnya tentang artikel diatas yah, karena komentar kamu membantu blog ini berkembang dan penulis lebih semangat lagi untuk membagikan artikel lainnya.
Terimakasih
Note: Komentar di moderasi demi menghindari spam