Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perusahaan asuransi PT. jasa raharja indonesia

Perusahaan asuransi PT. jasa raharja indonesia

perusahaan asuransi di indonesia sangat banyak sekali, beberapa periode terakhir perusahaan asuransi di indonesia berkembang sangat pesat. baik badan usaha milik negara maupun badan usaha milik swasta. Perusahaan yang dimiliki pemerintah indonesia dibidang asuransi salah satunya yaitu PT. JASA RAHARJA merupakan badan usaha milik negara di indonesia disebut BUMN yang menyelenggarakan usaha asuransi sosial, khususnya memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan lalu lintas. dalam menyelenggarakan usahanya, PT. JASA RAHARJA Berpedoman pada hukum yaitu UU NO 33 THN 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. peraturan pemerintah nomor 17 tahun 1965 tentang ketentuan pelaksanaan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan UU NO 34 thn 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1965 tentang ketentuan pelaksanaan dana kecelakaan lalu lintas jalan. peraturan mentri keuangan nomor 36 dan 37 /PMK.010/2008 tentang besar satuan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum darat, sungai, danau, penyeberangan, laut dan udara.
baca juga: 

PERUSAHAAN ASURANSI PT. JAMSOSTEK INDONESIA


PT. jasa raharja dikenal ada dua macam premi untuk asuransi kecelakaan, pertama iuran wajib, kedua sumbangan wajib. iuran wajib dikenakan kepada para penumpang angkutan umum yang melekat pada ongkos angkut pada saat membayar tarif angkutan. iuran wajib ditarik oleh pengelola dari masing-masing angkutan umum, sedangkan sumbangan wajib dikenakan kepada pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor. pembayaran sumbangan wajib dilakukan setiap perpanjangan surat tanda nomor kendaraan. oleh karena itu telah membayar premi asuransi, korban atau ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas berhak menuntut santunan. santunan ini dapat diperoleh berupa biaya pengobatan , santunan kematian, santunan cacat tetap, dan lainnya. besarnya santunan menurut UU NO 33 dan 34 tahun 1964 serta di tetapkan berdasarkan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 36 dan 37/PMK/.010/2008 pada tanggal 26 februari 2008 seperti berikut ini:
1. meninggal dunia untuk darat/laut Rp. 25.000.000 dan udara Rp. 50.000.000

2. cacat tetap darat/laut Rp. 25.000.000 dan udara Rp. 50.000.000

3. biaya perawatan darat/laut Rp. 10.000.000 dan udara Rp. 25.000.000

4. biaya penguburan darat/laut Rp. 2.000.000 dan udara Rp. 2.000.000

korban atau ahli waris dari korban yang mengalami kecelakaan dapat menuntut hak santunan dengan cara menghubungi kantor PT. JASA RAHARJA terdekat dan mengisi formulir pengajuan santunan yang dilampiri beberapa dokumen. adapun dokumen yang terlampir adalah, laporan dari kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas, surat keterangan kesehatan dari dokter, kartu tanda penduduk korban atau ahli warisnya. namun, ternyata dalam pengajuan santunan terdapat masa kadaluwarsa, sehingga perusaan berhak menolak pengajuan tersebut. pengajuan santunan dianggap kadaluwarsa jika korban atau ahli waris mengajukan hak lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan dan korban atau ahli warisnya tidak menagih dalam waktu 3 bulan setelah mendapat persetujuan dari perusahaan.

PT. JASA RAHARJA merupakan perusahaan asuransi milik negara indonesia terbesar di indonesia.
itulah mengenai perusahaan asuransi di indonesia, semoga artikel ini menambah wawasan anda tentang asuransi dan tentang asuransi di indonesia. semoga bermanfaat.
Imuel Official
Imuel Official Hai, saya Imuel saya berasal dari SUMBAR dan saat ini saya bekerja sebagai penulis Blog dan web. Saya senang menulis dan berbagi ilmu, Blogging adalah hobi saya. Jika ada pertanyaan silahkan sampaikan dikomentar.

2 komentar untuk "Perusahaan asuransi PT. jasa raharja indonesia"

AYO BERI KOMENTAR

Jangan lupa beri komentarnya tentang artikel diatas yah, karena komentar kamu membantu blog ini berkembang dan penulis lebih semangat lagi untuk membagikan artikel lainnya.

Terimakasih

Note: Komentar di moderasi demi menghindari spam