Perseroan perorangan atau perusahaan perorangan PO | Pengertian dan ciri ciri PO
perseroan perorangan PO | pengertian dan ciri ciri PO
JADI
PO. adalah perusahaan perorangan yang kesemua aktivitas nya dimandori
sendiri diatus sendiri yang intinya semua sendiri kecuali karyawan.
semoga artikel ini membawa manfaat bagi kita semua yah selamat datang
kembali.
Hai sahabat pada kesempatan ini kita akan membahas tentang PO atau
perusahaan terbatas. PO merupakan bentuk badan usaha yang paling dasar
diantara badan usaha lain seperti cv, koperasi, fa, PT. PO sangat mudah
dijalani karena kita mengelolahnya sendiri. hanya saja kita perlu ilmu
yang bagus untuk mengelolah perusahaan berbadan PO ini. jenis usaha ini
adalah usaha perorangan.
Perusahaan perseroan ini kepemilikannya sendiri, apabila ada resiko yah ditanggung sendiri, apabila untung yah dinikmati sendiri ini enaknya PO. dan enaknya lagi P.O ini tidak berbadan hukum jadi tidak perlu repot-repot kan?.. hehe contoh perusahaan PO. Putera Chaniago (Perusahaan saya) karena po dimodali sendiri jadi skala kecil pun sudah bisa dikatakan PO.
lebih jelas uraian berikut.
Perusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik.
Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po).
Ciri- ciri dari perusahaan ini adalah :
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseoranga (PO):
Kelebihan perusahaan perseorangan :
Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
Kekurangan perusahaan perseorangan :
Syarat mendirikan perusahaan perorangan
sumber modal yang sesuai. bisa tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya.
menyusun pembukuan, Anda perlu mencantumkan poin-poin berikut ini:
artikel berjudul: perseroan perorangan atau perusahaan perorangan PO | pengertian dan ciri ciri PO
Perusahaan perseroan ini kepemilikannya sendiri, apabila ada resiko yah ditanggung sendiri, apabila untung yah dinikmati sendiri ini enaknya PO. dan enaknya lagi P.O ini tidak berbadan hukum jadi tidak perlu repot-repot kan?.. hehe contoh perusahaan PO. Putera Chaniago (Perusahaan saya) karena po dimodali sendiri jadi skala kecil pun sudah bisa dikatakan PO.
lebih jelas uraian berikut.
Perusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik.
Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po).
Ciri- ciri dari perusahaan ini adalah :
- Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
- Pengelolaannya sederhana dan tidak ruwet
- Modalnya relative tidak terlalu besar alias kecil
- Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
- Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseoranga (PO):
Kelebihan perusahaan perseorangan :
- Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
- Peraturan minim. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
- Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
- Lebih mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
- Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT .
- Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
- Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
- Tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
- Proses pembentukan yang sangat cepat.
- Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
- Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
Kekurangan perusahaan perseorangan :
- Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
Syarat mendirikan perusahaan perorangan
sumber modal yang sesuai. bisa tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya.
menyusun pembukuan, Anda perlu mencantumkan poin-poin berikut ini:
- Keadaan kekayaan perusahaan
- Kebutuhan perusahaan
- Perjanjian kerja
- Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
- Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
- Arsip
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
- Pajak penjualan atas barang mewah
- Pajak bumi dan bangunan
Posting Komentar untuk "Perseroan perorangan atau perusahaan perorangan PO | Pengertian dan ciri ciri PO"
AYO BERI KOMENTAR
Jangan lupa beri komentarnya tentang artikel diatas yah, karena komentar kamu membantu blog ini berkembang dan penulis lebih semangat lagi untuk membagikan artikel lainnya.
Terimakasih
Note: Komentar di moderasi demi menghindari spam